Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
UU Ketenagakerjaan disahkan, Rosan: Yang penting mempunyai manfaat
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa setiap kebijakan memiliki dampak dan diharapkan dengan disahkannya Undang-undang Pelindunga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 15:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Setiap kebijakan yang diambil ada opsi A, B, C, D, yang paling penting ujungnya mana yang mempunyai asas paling besar dampaknya terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.