(4) Pekerja/Buruh yang mengambil istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.

(5) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

(6) Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.

(7) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.