NADIKABAR.COM — DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. UU tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah dan babak baru hukum pertanahan di Indonesia.
Aktivis 98 Resolution Network, melalui juru bicaranya, Supriyanto, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengkomodir aspirasi rakyat dan perjuangan aktivis petani, nelayan dan masyarakat adat. Kebijakan negara ini, kata dia, merupakan kado bagi Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026.
"UU yang mengatur teknis operasional Reforma Agraria ini patut kita apresiasi. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan Undang-Undang ini," ujar Supriyanto dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut, Supriyanto yang juga mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) ini menyampaikan, bahwa dampak dari UU ini sangat besar untuk rakyat. Bahkan, lanjut dia, dapat terjadi transformasi sosial bagi mayoritas masyarakat agraris dan menghapuskan ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan asset sumber daya alam untuk sebesar-besarnya digunakan bagi pemenuhan hajat hidup rakyat.
Dia mencatata ada 6 poin penting UU Pengaturan Reforma Agraria, sebagai berikut: