NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan persetujuan RUU SDI menjadi UU merupakan langkah krusial dalam memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional, mencegah tindak manipulasi data, serta menjamin kedaulatan data nasional di era digital. Persetujuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan data menjadi fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan jadi lebih terarah dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Pada pembahasan RUU SDI, KemenPAN-RB memberikan perhatian pada berbagai substansi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan pelayanan publik. Selain itu, RUU SDI juga menempatkan pemerintah digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.
Dengan adanya satu data, pengelolaan data yang akurat diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kelompok masyarakat yang sering terabaikan dan memastikan program bantuan sosial serta pembangunan menjangkau seluruh pelosok nusantara secara adil.