Upaya tersebut ditujukan untuk membantu nasabah memahami produk dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan transaksi.
Dari sisi legalitas, PT Vantage Markets Futures tercatat dalam direktori resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai perusahaan pialang berjangka yang sebelumnya bernama PT VIG Group Futures.
Sementara itu, pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan tertentu telah dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sejak 10 Januari 2025, sesuai jenis instrumen yang mendasari transaksi.
Dalam perdagangan derivatif, penggunaan fasilitas pengungkit atau leverage dapat memperbesar potensi keuntungan sekaligus kerugian, sehingga transaksi tersebut memiliki risiko tinggi dan tidak sesuai bagi semua nasabah.
Fachrul menambahkan perusahaan ingin memperkuat kepercayaan nasabah melalui peningkatan kualitas layanan, komunikasi yang transparan, serta pengembangan kegiatan edukasi dan keterlibatan sosial.