NADIKABAR.COM — Mahendra Very Dwi Anggara (22) ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (17), remaja perempuan asal Bergas, Kabupaten Semarang yang sempat dilaporkan tahun lalu dan ditemukan tinggal kerangka. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Res PPA-PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).

Sriniti menyebut Very diduga melakukan tindakan kekerasan anak yang membuat korban meninggal dunia. Ia juga disangkakan telah melakukan pembunuhan.

"Dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," ujar Sriniti.