Menurutnya, uang dari investor tersebut dikelola langsung oleh pihak pelapor untuk keperluan pembangunan fisik, bukan masuk ke kantong pribadi Vicky.
"Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak investor, karena dana tersebut dikelola langsung oleh pelapor untuk keperluan pembangunan," klaim Marselinus.
Pihak Vicky menilai persoalan ini sebenarnya murni ranah perdata. Hal ini didasari adanya surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky Prasetyo, pemilik tanah, dan investor.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Vicky berencana menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah ini.