NADIKABAR.COM — Ada videotron yang sudah sepekan terpasang di anjungan Kintamani, Kabupaten Bangli. Namun, videotron itu dilarang dinyalakan sebelum pemiliknya mengurus semua perizinan.

"Tidak boleh melanggar aturan. Perizinan harus terpenuhi," kata Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar usai rapat paripurna di kantor DPRD Bangli, Jumat (11/9/2026).

Diar mengatakan pihaknya belum mengetahui apa alasan pemasangan videotron itu. Termasuk, siapa pemiliknya.