Polisi kemudian memberikan edukasi kepada keempat pelajar tersebut bahwa aksi mereka membahayakan nyawa dan keselamatan pengendara lainnya.

"Kami juga memberikan pemahaman mengenai risiko kecelakaan, antara lain kendaraan kehilangan keseimbangan, terjatuh saat melakukan pengereman atau menghindari kendaraan lain, serta risiko luka terhadap pengendara maupun seluruh penumpang," ungkapnya.

Polisi juga memberikan edukasi bahwa para pelajar tersebut belum cukup umur untuk berkendara di jalan. Mereka diberi pemahaman bahwa setiap pengendara yang berkendara di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kendaraan lainnya, seperti STNK.