"Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan kriminalitas yakni pencopetan terhadap salah seorang pengguna di dalam Commuter Line No.5517," kata Leza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan terduga pelaku, barang berupa dompet milik korban telah dibuang di dalam kereta. Sementara korban sendiri memutuskan untuk tidak melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum.
Meski begitu, KAI Commuter tetap melakukan pendataan dan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terduga pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak kembali memasuki area stasiun maupun menggunakan layanan Commuter Line.