"Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pengeroyokan pada Minggu dini hari, 13 September 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dukuh Gombang Alas, Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten," jelas Kasi Humas Polresta Klaten AKP Edi Nugroho saat diminta konfirmasi NadiKabar.
Menurut Edi, dalam kejadian tersebut ada empat orang yang mengalami luka. Keempat korban sudah mendapatkan perawatan medis.
"Dalam kejadian tersebut terdapat empat orang korban, masing-masing berinisial AK, ARN, RDSW, dan AHH. Para korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis. Selain itu, terdapat laporan kehilangan sejumlah barang milik korban," lanjut Edi.
Dari kejadian itu, terang Edi, Polresta Klaten telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu. Para korban sudah dimintai keterangan.