NADIKABAR.COM — Viral kades memarahi biduan yang protes karena saweran dilempar ke muka di daerah Pandeglang, Banten. Polisi pun memediasi masalah tersebut dan menyebut sudah ada kesepakatan damai.

Dilihat NadiKabar, Senin (5/10/2026) dari video yang viral di media sosial, terekam suasana acara musik dangdut. Terdengar penyanyi atau biduan yang sedang tampil, dan beberapa lelaki yang joget dan menyawer.

Terdapat seorang laki-laki yang menyawer dengan cara melempar uang kepada biduan. Uang tersebut pun dilempar ke muka biduan tersebut.

Tindakan yang dilakukan pria tersebut membuat biduan marah. Dia pun meminta tindakan itu tak lagi dilakukan.

"Nggak usah dilempar ke muka, malu sama pak lurah," ucap biduan tersebut.

Tak lama kemudian, terlihat pria yang merupakan Kepala Desa mengambil mikrofon dan memarahi biduan. Ia meminta agar acara dihentikan dan biduan seharusnya tak marah dengan tindakan pria penyawer itu.

"Udah kamu tutup, tutup. Sok soan kamu. Biduan, kayak gitu kok kamu marah," kata Kades atau Lurah tersebut.

"Jangan sok, kamu. Ini kan hiburan," katanya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di daerah Desa Padasuka, Cimanggu. Polisi menyebut Kepala Desa Padasuka, Sara, merupakan orang yang ada di video tersebut.

Menurut Maruli, Polres Pandeglang pun telah melakukan mediasi antara Kades, pria yang menyawer bernama Oman, dan pemilik grup musik bernama Laura Agustini, pada Senin (6/10/2026) pukul 16.00 WIB.

"Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengulangi tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan serupa. Apabila di kemudian hari terdapat permasalahan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan sikap saling menghormati, kekeluargaan, serta menjaga hubungan baik," kata Maruli.

Menurut Maruli, semua pihak sepakat untuk tidak menuntut atau melaporkan ke ranah hukum. Polisi meminta agar semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan serupa di kemudian hari. Apabila salah satu pihak tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, maka permasalahan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.