Peristiwa bermula saat pelaku beraksi di sebuah minimarket di Kalijaya pada Kamis (22/10) pukul 01.30 WIB. Pelaku menggasak sepeda motor karyawan minimarket yang sedang bekerja.

"Motor diketahui dibawa kabur pelaku, saksi berteriak maling dan bersama warga melakukan pengejaran," ujarnya.

Pelaku lalu berhasil diamankan usai terjebak di pos satpam di apartemen kawasan tersebut saat berupaya kabur usai aksinya ketahuan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Barat. Dua rekan pelaku masih DPO dan dalam pengejaran," tuturnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.