NADIKABAR.COM — Sebuah bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial. Bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai tempat ibadah bagi santri dan warga sekitar tersebut kini dialihfungsikan menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu kemudian menjadi perbincangan oleh warganet. Beragam reaksi dan kontroversi pun terjadi di tengah publik.
Mengutip laman NU Online, Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, buka suara mengenai hal tersebut. Ia menegaskan bahwa secara administratif, tanah dan bangunan masjid bukanlah milik atau aset desa. Bangunan itu merupakan aset milik yayasan yang mengelola pondok pesantren setempat, sehingga keputusan pemanfaatannya sepenuhnya menjadi wewenang pihak yayasan.
Lantas, bagaimana agama Islam melihat fenomena tersebut?
Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, mengatakan ulama Syafi'iyyah dikenal sangat hati-hati mengenai pengalihfungsian harta wakaf. Agar harta wakaf tidak sembarangan diubah atau dialihfungsikan dari niat dan tujuan awalnya.
Secara umum, pendapat yang berlaku (mu'tamad) dalam mazhab Syafi'i melarang keras perubahan bentuk maupun fungsi harta wakaf. Satu-satunya pengecualian adalah jika sejak awal pihak yang memberikan wakaf (waqif) telah memberi wewenang khusus kepada pengelola wakaf (nazhir) untuk mengambil tindakan yang dipandang paling membawa maslahat.