Pemilik baru kemudian mendirikan bangunan sehingga membuat akses jalan Sukirdjok dan Wifatmi untuk ke luar rumah menjadi tertutup. Sengketa ini dalam proses mediasi dari tingkat RT hingga kelurahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim juga mengecek ke lokasi untuk memastikan fakta dari persoalan tersebut. Upaya musyawarah terus diupayakan agar solusi bersama ditemukan antara pihak pasutri lansia dengan pemilik lahan baru.

"Terus diupayakan dan dimusyawarahkan biar ada jalan keluarnya," kata Wali Kota (Walkot) Jaktim, Munjirin, saat dihubungi NadiKabar, Kamis (15/10/2026).

Munjirin mendapatkan laporan bahwa tim dari Kecamatan Makasar juga ikut mencari solusi bersama. Dalam mediasi sebelumnya, sudah diupayakan agar pasutri lansia tersebut tetap diberikan akses jalan.