"Kami menyikapi adanya aduan masyarakat melalui kanal media sosial. Kami sudah meminta anggota untuk melakukan pengecekan lapangan dan menemukan yang terlapor," kata Irwan saat dikonfirmasi NadiKabar, Senin (14/9/2026).

Di sisi lain, Irwan juga menegaskan tindakan berjualan di badan jalan dan lampu merah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mataram Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Petugas yang diterjunkan diminta untuk menghentikan aktivitas berjualan terduga pelaku karena berpotensi mengganggu ketentraman umum.

"Kalau ini kan lebih kepada laporan terjadinya pelecehan seksual. Tetapi dari koridor kami ini aktivitas yang mengganggu ketentraman ketertiban. Sementara kalau ingin pembuktian tentang apakah benar dia melakukan indikasi pelecehan seksual, nah ini kan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam," jelas Irwan.