"Selanjutnya, PMKS/PPKS tersebut akan dibawa ke Panti Sosial kedoya guna dilakukan asesmen dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

"Satgas P3S akan berkoordinasi dengan pihak panti sosial terkait perkembangan penanganan yang bersangkutan," imbuh dia.