"Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing," ujarnya.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut.

"Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," jelas Bangun.

Meski diselesaikan secara damai, pihak terlapor tetap diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.

Pihak terlapor juga wajib membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.Selain itu, mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain.