"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Polisi menangkap tiga pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB," katanya.
Verdika mengungkap setiap peran ketiga tersangka. Di antaranya ada yang membuat rencana, hingga eksekutor.