"Dua unit telepon seluler yang berisi komunikasi tim redaksi anak-anak tersebut turut diamankan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk datang ke lokasi kejadian," ujarnya.

Lanjutnya, Penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kepri untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua anak yang dilaporkan dengan didampingi pengacara, UPTD PPA, dan pekerja sosial. Penyidik juga merencanakan menetapkan MAF dan MA alias B sebagai tersangka atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Pada tanggal 8 September 2026 akan dilakukan upaya diversi sesuai mekanisme UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya

Argya menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku, serta dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.