"Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Pengamanan Kereta (PAM Walka) bersama Petugas Pengamanan Stasiun segera mengamankan terduga pelaku," kata Leza, Rabu (30/9/2026).
Selanjutnya, terduga pelaku dan korban dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Lenteng Agung untuk dimintai keterangan. Pada saat diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
KCI menyayangkan kejadian tersebut tersebut terulang. KCI menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kriminalitas termasuk kekerasan seksual di Commuter Line atau stasiun.
KCI memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku dengan memastikan pelaku masuk ke dalam blacklist di sistem CCTV. Hal itu agar pelaku tidak dapat menggunakan KRL lagi.