NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.