NADIKABAR.COM — Wakil Bupati Gresik dr Asluchul Alif bakal mengusut dugaan petugas pemadam kebakaran (Damkar) meminta uang Rp 150 ribu kepada warga setelah menangani kebakaran lahan. Pemkab Gresik menegaskan, layanan pemadaman kebakaran, termasuk laporan melalui 112, tidak dipungut biaya.

Dugaan permintaan uang itu disampaikan warga Perumahan Graha Lebani, Gresik. Warga mengaku dimintai uang sebagai biaya penggantian air setelah melaporkan kebakaran lahan di pinggir Tol Krian-Bunder pada Selasa (1/9/2026) karena khawatir api merembet ke permukiman.

Alif mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan di tubuh Damkar Gresik terkait dugaan permintaan uang tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dikenai biaya ketika melaporkan maupun mendapatkan layanan pemadaman kebakaran.

"Intinya tidak ada bayar apapun itu bentuknya. Alias gratis," tegasnya.

Alif pun mengimbau masyarakat Kabupaten Gresik untuk melaporkan jika ada pihak yang meminta uang untuk pelayanan yang bersinggungan dengan Pemkab Gresik.

"Jika warga ada yang dimintai biaya apapun itu, silakan lapor ke Pemkab Gresik baik via DM instagran maupun layanan lapor Gus dengan komor 081232254001," pungkas Alif.

Sebelumnya, seorang warga Perumahan Graha Lebani, Gresik, mengaku dimintai uang oleh petugas pemadam kebakaran. Uang tersebut diminta salah satu petugas Damkar Kabupaten Gresik setelah warga melaporkan kebakaran lahan di pinggir Tol Krian-Bunder pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.13 WIB.

Informasi yang dihimpun, warga perumahan menghubungi petugas pemadam kebakaran karena api yang membakar lahan di sekitar lokasi berpotensi merembet ke perumahan. Saat itu, api disebut semakin mengarah ke permukiman akibat hembusan angin.