"Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai," katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun mengatakan alasan pihaknya untuk mengunjungi DPR. Dia mengatakan DPR adalah lembaga yang berhak melakukan pemakzulan.

"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.