NADIKABAR.COM β Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional sangat penting dan mendesak untuk mengatur dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).
ββPerkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,β kata Wagub Dimyati dalam keterangannya di Serang, Sabtu.
Pernyataan Wagub Dimyati disampaikan seusai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat.
βMenurut Wagub Dimyati, WNI kerap berada di posisi yang lemah dan sering kali kalah ketika terjadi sengketa dengan WNA. Apalagi, dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional. Oleh sebab itu, ia berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi permasalahan tersebut agar celah kelemahan hukum Indonesia dapat diantisipasi.