Saan mengatakan pembahasan akan dilakukan di Panja yang telah dibentuk Komisi II DPR. Panja tersebut akan menyusun draf RUU Pemilu yang nantinya menjadi usul DPR.

"Nah, nanti pastinya ketika pembahasan di Panja, Panja kan sudah dibentuk di Komisi II. Panja untuk menyusun draf RUU Pemilu yang nanti akan menjadi usul dari DPR. Nah, nanti di Panja itu pasti akan dibicarakan, akan dipertemukan dari usulan masing-masing partai terkait dengan desain kepemiluan seperti apa," tuturnya.

"Nanti seperti memisahkan pileg dan pilpres, ambang batas, terus juga district magnitude, semua nanti akan dibicarakan. Nah, kalau sekarang kan baru wacana dari masing-masing partai," imbuh dia.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), dan pilkada sebaiknya digelar secara terpisah. Doli mengusulkan pileg digelar lebih dulu dan hasilnya menjadi tiket pencalonan pilpres.