"Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita," ungkapnya.
Lebih lanjut Alex mengingatkan proses penegakan hukum nantinya jangan sampai jadi pemicu kemarahan baru publik. Jangan sampai ada praktik hukum yang terkesan tebang pilih.
"Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik karhutla ini," katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Empat di antaranya investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).