NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan konsep pendidikan inklusif harus dimaknai sebagai sistem yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali. Termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Meski Indonesia telah memiliki landasan regulasi kuat seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Rerie, mendorong evaluasi jujur terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan akses, terutama bagi kelompok rentan.

Data Komisi Nasional Disabilitas (KND) per Oktober 2025 mencatat hanya 4,3% penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah hanya 5,32 tahun. Sementara itu, 78% di antaranya tidak bersekolah lagi.