Ia menjelaskan penerapan rasa keadilan masyarakat juga harus diterapkan dengan sistem peradilan di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mencatat Provinsi Sultra menduduki peringkat pertama secara nasional dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain di KUHP baru, menjadi bukti sistem penegakan hukum di Bumi Anoa sudah terlaksana dengan baik.

"Artinya penerapan konsep di KUHP dan KUHAP terbaru tersebut sudah bisa berjalan dengan 11 perkara pidana yang sudah ditangani bersama," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan 11 perkara yang ditangani bersama kepolisian, kejaksaan, dan hakim dengan penerapan plea bargain tersebut, mulai dari tindak pidana seperti pencurian.