Asep mengatakan penangan perkara dari penyidik, jaksa dan hakim dengan mekanisme plea bargain menciptakan peradilan sederhana hingga memberikan rasa keadilan bagi terpidana atau masyarakat.
"Karena kita mempercepat proses, tidak bertele-tele sehingga banyak waktu terbuang," sebut Asep.
Asep mengatakan penerapan gelar perkara bersama di KUHP baru yang melibatkan penyidik, atasan penyidik, jaksa, atasan jaksa, pengawas, advokat, hingga pihak korban dan pelaku juga untuk memastikan objektivitas dan penerapan hukum.
"Karena dengan KUHP terbaru masyarakat tidak lagi tergadaikan keadilannya, kepastian hukum tidak lagi tertunda-tunda," ucapnya.