Menurutnya, Perlinsos bukan sekadar tugas tambahan, melainkan salah satu program pembelajaran dalam latihan kerja. Pembekalan siswa diarahkan pada tiga kemampuan utama, yakni pengoperasian gawai dan aplikasi, pendataan, serta komunikasi dengan masyarakat.
Siswa akan dilatih menggunakan perangkat digital sebagai alat pelayanan, memahami proses pendaftaran dan pemutakhiran data, melakukan verifikasi sesuai prosedur, serta menjaga keamanan NIK dan data pribadi. Mereka juga harus mampu menjelaskan program dengan bahasa sederhana dan membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
"Yang kita ajarkan bukan hanya bagaimana mengoperasikan aplikasi. Mereka harus memahami proses pendataan, menjaga keamanan data masyarakat, dan mampu menjelaskan kepada warga dengan bahasa yang mudah dipahami," jelas Wakapolri.
Wakapolri menegaskan, siswa hanya membantu proses registrasi, pendataan, dan pemutakhiran data. Mereka tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.
"Data harus benar dan proses mendapatkan data juga harus benar. Siswa harus memahami bahwa mereka membantu proses pendataan, bukan menentukan siapa yang menerima bantuan," tegasnya.
Menteri Sosial sebelumnya mengingatkan bahwa digitalisasi Perlinsos harus mewujudkan prinsip data akurat dan sasaran tepat. Ia juga menekankan bahwa keterbatasan teknologi tidak boleh membuat masyarakat tidak terdata.
"Keterbatasan teknologi tidak boleh menjadi alasan mereka tidak terdata," ujar Menteri Sosial.