NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah harus dilakukan dengan konsisten karena setiap anak berhak mendapatkan rasa aman.
“Jika ada satu saja anak takut datang ke sekolah karena ancaman kekerasan, kita telah gagal sebagai bangsa. Pencegahan dan perlindungan anak harus konsisten diwujudkan, bukan hanya di atas kertas,” ucap Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Indonesia telah memiliki kerangka hukum mengenai hal itu, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada implementasi regulasi yang ada. Oleh karena itu, dia mendorong langkah konkret pencegahan kekerasan antara lain dengan penguatan mekanisme pengaduan dan respons cepat di setiap satuan pendidikan.