β€œSekolah harus memiliki prosedur baku yang memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti segera, transparan, dan melibatkan orang tua serta pihak berwenang,” ucap legislator bidang pendidikan itu.

Kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam mengenali dan menangani perundungan juga dinilai perlu ditingkatkan. Lestari menyoroti temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia bahwa masih ada guru yang belum memahami perundungan.

β€œGuru adalah garis depan. Mereka harus dilatih untuk peka terhadap tanda-tanda kekerasan, termasuk yang bersifat psikologis,” ucapnya.

Di sisi lain, penguatan pengawasan dan evaluasi berkala oleh dinas pendidikan dan pemerintah daerah mesti dilakukan secara berkelanjutan serta pemulihan korban tidak boleh berhenti pada perawatan fisik, tetapi hingga trauma psikologis.