NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) sidang kasus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomas, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
"Hadir sebagai saksi," kata Anwar singkat saat menjawab pertanyaan wartawan sembari memasuki ruang sidang.
Anwar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan jas biru gelap sekira pukul 12.30 WIB.
"Saya hanya kalau ditanya, saya jawab," kata Anwar sebelum persidangan.
Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan serta membela diri terdakwa.