NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyatakan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

Cholil dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan.

"Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil koordinasi antara MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta kementerian/lembaga terkait menunjukkan adanya kesamaan arah dan komitmen untuk menjalankan Wajib Halal Oktober 2026.

"Dengan demikian, saat ini tidak lagi pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dilaksanakan atau tidak. Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.