NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia telah jadi tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Politikus Golkar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10). Dia keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Sembari mengenakan rompi berwarna merah, Syaefudin digiring ke mobil tahanan.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.