NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta untuk kegiatan Partai Golkar.
Hal itu diungkap Ruben saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Ruben juga sekaligus merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengonfirmasi keterangan saksi sebelumnya yang menyebut Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Pujo Pramudiarto pernah memberikan uang kepada Fadia melalui Ruben.
"(Pernah menerima uang dari Pak Pujo Rp 60 juta untuk Fadia?) Kalau untuk memberikan untuk Ibu itu saya tidak pernah terima," kata Ruben di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan, uang itu diberikan pada Agustus 2022 di Kantor Golkar bersama Plt Kepala Disperkim Pekalongan, Rudy Sulaiman. Uang itu disebut untuk membantu kegiatan Golkar, bukan untuk Fadia.