NADIKABAR.COM — Komisi X DPR RI atau yang membidangi soal pendidikan menyebut jika Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu menggunakan desil untuk menentukan penerimanya. Apalagi PIP-KIP masuk anggaran pendidikan bukannya perlindungan sosial (Perlinsos).
"PIP, KIP tidak boleh pakai desil-desilan, karena itu masuknya anggaran pendidikan bukan perlinsos," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati kepada wartawan di Kota Jogja, Sabtu (29/8/2026).
Esti melanjutkan, bahwa hal tersebut tengah Komisi X perjuangkan. Salah satunya saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa beberapa hari yang lalu.
"Jadi PIP, KIP harusnya tanpa desil-desilan dan itu yang sedang kita perjuangkan," ujarnya.
Dalam rapat banggar itu, Esti mengungkapkan bahwa Kemenkeu RI bukanlah perlinsos. Selain itu, PIP dan KIP masuk dalam anggaran wajib karena merupakan anggaran pendidikan.
"Karena kemarin saat rapat banggar bersama Menkeu, Kemenkeu juga sudah menyatakan bahwa anggaran pendidikan PIP-KIP tidak masuk di perlinsos, tapi masuknya di anggaran pendidikan," ucapnya.