NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Penerapan kebijakan tersebut menurutnya perlu menjangkau desa dan kelurahan agar pelaksanaan perlindungan tidak hanya berlangsung di tingkat pusat.
"Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan," ujar Lestari, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
SKB RBI tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada 14 September di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. RBI diposisikan sebagai platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Wanita yang akrab disapa Ririe ini menilai, penerapan RBI hingga tingkat masyarakat menjadi hal yang penting, karena perlindungan perempuan dan anak membutuhkan aturan yang tidak hanya berlaku secara hukum, tetapi juga dapat dipahami dan dijalankan.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan, program RBI wajib masuk dalam APBD 2027 dan akan dikawal hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menunjukkan angka yang tinggi.