Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada proses pemeriksaan tersebut. Perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan akan dianggap melakukan tindak pidana.
"Saya akan mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya agar kerangka ini memiliki kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhinya akan dianggap melakukan tindak pidana. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura," kata Fu kepada wartawan seusai pertemuan di gedung The Treasury, Rabu (28/10/2026).
Shanmugam, yang menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional sekaligus Menteri Dalam Negeri, menyambut kesediaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk bekerja sama. Menurutnya, mereka diharapkan menjalani pemeriksaan independen terhadap kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok guna memastikan apakah perusahaan mereka turut berkontribusi terhadap karhutla.
Pemerintah Singapura akan menempuh seluruh jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla penyebab kabut asap di Singapura, tegas Shanmugam, yang juga mengetuai Komite Menteri Penanganan Krisis Dalam Negeri.