Menurut Hendra, setiap rencana pembangunan perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap masyarakat, lingkungan, maupun kondisi lalu lintas di sekitar lokasi.

Pihaknya tetap mempertimbangkan setiap pembangunan harus dikaji secara menyeluruh, termasuk mengenai analisis dampak lingkungan (amdal), serta dampak yang mungkin terjadi terhadap masyarakat di lingkungan dan lalu lintas di sekitarnya.

Hendra menegaskan Pemerintah Kota Jakarta Utara belum memberikan izin untuk kegiatan pembangunan depo kontainer yang dimaksud.

"Jadi saya tegaskan, tidak ada izin yang diberikan untuk kegiatan tersebut," kata dia.