NADIKABAR.COM — Dalam prosesi akad nikah, posisi wali nikah menjadi salah satu rukun yang sangat vital. Keberadaannya sangat menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam syariat Islam.

Merujuk pada buku Fiqih Praktis 2 karya Muhammad Bagir, perwalian nikah diartikan sebagai hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang untuk melaksanakan akad pernikahan atas nama orang yang diwakilkan.

Senada dengan hal tersebut, Ahmad Sarwat melalui bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan memaparkan bahwa wali nikah merupakan pihak yang memiliki kekuasaan (wilayah) atau hak legal syar'i untuk melangsungkan akad atas diri orang lain dengan seizinnya.

Pentingnya peran wali ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA:

"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal, dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah).

Meskipun jumhur ulama dan mazhab Syafi'i menempatkan wali sebagai rukun nikah, terdapat pandangan berbeda dari ulama Abu Hanifah dan Abu Yusuf yang menilai wali nikah bukan rukun, melainkan syarat sah nikah.