"Umpamane ada klinik yang membuang itu akan diproses. Apakah klinik di Sidoarjo atau di Surabaya, maka pidana harus berjalan, biar kita tahu," tegasnya.

"Ini kejadian yang aneh juga. Nak Sidoarjo mbuake, moro-moro onok kertas nak kono, onok spet e, padahal spet e duduk spet e Suroboyo," tambahnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga. Spuit yang masuk kategori limbah medis, khususnya yang memiliki jarum, dipisahkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan.