NADIKABAR.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memecat oknum Satpol PP bernama Imam yang melakukan pungli rekrutmen kerja di pemkot. Korban dimintai uang hingga puluhan juta demi imbalan menjadi pegawai pemerintah.

Diketahui, Imam tercatat menjadi anggota Satpol PP Surabaya sejak 2019. Namun, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan mematok tarif puluhan juta bagi warga yang ingin menjadi pegawai pemkot. Kini, karier Imam di Satpol PP resmi tamat setelah dipecat dengan tidak hormat.

"Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp 50 juta," kata Eri, Selasa (8/9/2026).

Saat ada laporan itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti langsung memanggil Imam untuk diperiksa. Hasil klarifikasi menunjukkan Imam mengakui perbuatannya menjanjikan pekerjaan kepada korban berinisial S pada 2022 lalu demi meraup rupiah. Imam mengklaim uang tersebut sebenarnya sudah dikembalikan ke korban secara bertahap.