Pengalaman advokasi pendidikan dan pembelajaran di UGM mengajarkan bahwa kebijakan harus terbuka terhadap penyesuaian berdasarkan kebutuhan lapangan.
βKebijakan itu sangat dinamis, terus berkembang. Tujuan kebijakan publik adalah menghadirkan perubahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,β ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan keberatan sekolah swasta yang kehilangan guru terbaiknya setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di sekolah negeri. Persoalan ini direspons melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi landasan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta sesuai persyaratan dan kebutuhan.
βDi lapangan kita membutuhkan inovasi kebijakan. Kalau dalam tradisi pesantren, ini bisa disebut sebagai ijtihad kebijakan. Itulah yang kami lakukan di Kemendikdasmen di bawah kepemimpinan Pak Menteri Abdul Muβti,β ucapnya.