Poin kedua yang disoroti adalah penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut dia, penyelarasan tersebut mencakup pembatasan tujuan pemanfaatan data dan dikeluarkannya rekam medis dari data balikan.
Nezar mencatat setidaknya tiga hal teknis terkait PDP yang masih perlu dicermati bersama, yakni penerapan asas minimalisasi data, cakupan definisi "setiap orang" yang tidak lagi mencakup korporasi, dan pengecualian dengan persetujuan penduduk pada larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Pada poin ketiga, Nezar menggarisbawahi pentingnya kejelasan tingkat klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses, agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan.