"Negara harus hadir karena (dekarbonisasi) ini mandat, tertuang dalam UUD Pasal 33 ayat 4 bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan dan di Asta Cita Nomor 8 untuk menyelaraskan kehidupan harmonis dengan lingkungan dan alam, artinya dekarbonisasi harus di semua sektor," jelas Wamen Diaz.
Disampaikan dalam RESOURCES ID Annual Business Meeting 2026 di Jakarta pada Senin (21/9), dia mendorong sektor industri untuk melakukan upaya dekarbonisasi dan melaporkan hasil pengurangan emisinya kepada KLH/BPLH, khususnya melalui SIGN-SMART sebagai sistem inventarisasi gas rumah kaca.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.