Kebun Pangan Perempuan telah dimulai melalui percontohan di Nusa Tenggara Timur dengan pemanfaatan lahan perhutanan sosial seluas 650 hektare yang dikelola oleh sekitar 600 perempuan secara berkelompok, dan terus dikembangkan di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Veronica Tan meyakini bahwa ketika perempuan memiliki kekuatan ekonomi dan bergerak bersama dalam komunitas, ruang untuk bersuara, dan mengambil keputusan juga semakin terbuka.
Oleh karena itu, ia menekankan pengembangan KPP perlu dilakukan secara kolaboratif dan berbasis komunitas dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta kelompok perempuan.