Ia menyampaikan sejumlah arahan, salah satunya agar penyelenggara menjaga standar mutu sejak seleksi, pelatihan, pembekalan, pemberangkatan, pendampingan selama program, hingga kepulangan peserta.
Pelindungan peserta juga perlu diwujudkan dengan mencegah praktik yang merugikan, memastikan transparansi biaya dan informasi, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
Selain itu, Wamenaker mengatakan kompetensi peserta juga harus sesuai kebutuhan dunia kerja.
βProgram pemagangan harus memberikan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh industri,β kata Afriansyah.