NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan pesantren dalam mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC). Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lingkungan pesantren yang memiliki karakteristik kehidupan komunal dengan intensitas interaksi yang tinggi.
Hal itu diungkapkan saat menghadiri peluncuran Program Pesantren Bebas Tuberkulosis di Pesantren Mawaridussalam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (4/11/2026).
"Pesantren ini merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang memiliki karakteristik kehidupan komunal di mana para santri tinggal, belajar, kemudian berkegiatan, beribadah, dan beraktivitas bersama-sama dalam satu lingkungan. Tentunya, interaksi intensif ini perlu formula ataupun pola pencegahan dan pengendalian penularan tuberkulosis secara terencana," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk santri dan santriwati, merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Amanat tersebut menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat serta tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.